Denda Hindarkan Messi dari Vonis Penjara
BARCELONA, KOMPAS.com - Bintang Barcelona, Lionel Messi, dapat terhindar dari hukuman penjara andai membayar denda atas biaya kerugian aksediht penggelapan pajak. Bersama sang ayah Jorge, dia dianggap melakukan penggelapan pajak sebesar 4,1 juta euro (Rp 62,7 miliar) dalam rentang 2007-2009. Dia pun dituntut 21 bulan penjara oleh kejaksaan. Akan tetapi, dilansir dari BBC, Messi dapat terhindar dari vonis penjara andai membayar denda sebesar 252.000 euro (Rp 3,85 miliar). "Jumlah itu setara dengan 400 euro per harinya dari rentang waktu penggelapan pajak Messi," demikian bunyi penjelasan resmi pengadilan. Sementara itu, sang ayah juga dikenai denda sebesar 180.000 euro. Hal tersebut sebagai ganti tuntutan 15 bulan penjara. Putusan pengadilan ini sebenarnya sudah dapat diprediksi. Hukum di Spanyol menyatakan bahwa vonis penjara di bawah dua tahun dapat dijalani dengan hukuman percobaan. Baca juga: Kontrak Baru, Klausul Pelepasan Messi Rp 4,5 Triliun Messi yang baru saja menandatangani kontrak baru dengan gaji diperkirakan 500.000 poundsterling per pekan, hanyalah satu dari sekian pesepak bola yang sempat terkena kasus pajak di Spanyol. Javier Mascherano pernah terkena kasus serupa pada 2016. Baru-baru ini, seperti halnya Messi, Cristiano Ronaldo juga dikenai tuntutan penggelapan pajak atas hak citranya. Kompas TV Lionel Messi Resmi Nikahi Antonella Roccuzzo
Sumber : bola.kompas.com
0 Comments